SPP Domestik Masuk - Kulit Mentah: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 39: | Baris 39: | ||
'''E. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | '''E. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]] | ||
<br /> | |||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | <br /> | ||
Revisi terkini sejak 11 September 2019 07.22
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Kulit Mentah
HS. Code : 4104.00.00
A. Persyaratan :
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
- Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
C. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-14
D. Waktu Layanan : 3 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

