Tindakan

SPP Domestik Masuk - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''




[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''
'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''
Baris 8: Baris 16:




'''A.   Persyaratan :'''
'''A.Persyaratan :'''


:#Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)


'''B.   Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
# Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
:#Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


'''C.   Produk Layanan :'''
5.      Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
 
:#KH-1
:#KH-2
:#KH-14


'''D.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari


'''C. Produk Layanan :'''


'''E.   Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
KH-9.2


[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|nirbing|740x740px]]


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  : ''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />
<br />
<br />
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|pus]]
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 45: Baris 64:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Masuk - Telur Tetas#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.10


Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Telur Tetas

HS. Code  : 0407.11.00


A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5.      Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari

E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat