Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa    : Kucing'''
'''Media Pembawa    : Kucing'''
Baris 14: Baris 19:
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


# Pengguna     jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan     mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
# Pengguna     jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan     kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
# Petugas     penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan     dokumennya (K-1.1)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen     yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas    (K-2.2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas    (K-2.2)
# Dilakukan     tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika     belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan     pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
#* Jika     hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi     ulang
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
#* Jika     hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah     dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
# Diterbitkan    Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
# Diterbitkan    Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




Baris 35: Baris 40:
'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''E.    Biaya Pelayanan    :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
|+
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya (Rp)'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan  kesayangan
|10.000
|per ekor
|-
|2
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa  pengujian virologi Elisa
|225.000
|per sampel
|-
|3
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan  kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
[https://drive.google.com/file/d/1DblCzV8wdMcG8RhIQfGMoSZinCVzZBJv/view?usp=drive_link Tatacara dan prosedur pengujian laboratorium elisa rabies]


'''E.    Biaya Pelayanan    :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
Baris 50: Baris 83:


[[HPR Keluar Antar Area]]
[[HPR Keluar Antar Area]]
[[Berkas:Hpr1.jpg]]
{| class="wikitable"
[[Berkas:Hpr2.jpg]]
|'''No'''
|'''Daerah Tujuan'''
|'''Rujukan Peraturan'''
|-
|1
|Propinsi Bali
|Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang  Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila  (Rabies)
|-
|
|
|Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan  Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
|-
|2
|Propinsi Nusa Tenggara Timur
|Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025  Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
|-
|
|
|Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan  Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan  Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
|-
|3
|Papua
|Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang  Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
|-
|
|
|Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi  Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|4
|Kepulauan Riau
|Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi  Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|5
|Kepulauan Bangka Belitung
|Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies
|}

Revisi terkini sejak 17 November 2025 05.14

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat

Tatacara dan prosedur pengujian laboratorium elisa rabies




HPR Keluar Antar Area

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Bali Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
2 Propinsi Nusa Tenggara Timur Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
3 Papua Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
4 Kepulauan Riau Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
5 Kepulauan Bangka Belitung Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies