Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]




Baris 7: Baris 16:


'''HS. Code        : 1012.90.00'''
'''HS. Code        : 1012.90.00'''
'''A. Persyaratan :'''


'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.54


Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK



Media Pembawa  : Kuda

HS. Code  : 1012.90.00 A. Persyaratan :

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  5. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat