SPP Domestik Masuk - Satwa Tidak Dilindungi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi''' | '''Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi''' | ||
'''HS Code : 0106.20.00A. | '''HS Code : 0106.20.00A. ''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | # Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | ||
| Baris 22: | Baris 39: | ||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
5. | 5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.04
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi
HS Code : 0106.20.00A.
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |