Tindakan

SPP Domestik Masuk - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:




''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''


'''Media Pembawa :''' Susu Pasteurisasi  
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
 
'''Media Pembawa :''' Susu Pasteurisasi


'''HS Code :''' 0401.40.10
'''HS Code :''' 0401.40.10

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.12



Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Susu Pasteurisasi

HS Code : 0401.40.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5.      Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat