SPP Domestik Masuk - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
'' | ''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | ||
'''HS Code : 04.10.00. | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa :''' Sarang Burung Walet | |||
'''HS Code :''' 04.10.00.1000 | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | # Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | ||
| Baris 23: | Baris 35: | ||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
5. | 5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) | ||
| Baris 35: | Baris 47: | ||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | '''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
| | | No | ||
|'''Uraian''' | |'''Uraian''' | ||
|'''Biaya''' | |'''Biaya''' | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.09
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Sarang Burung Walet
HS Code : 04.10.00.1000
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |