SPP Domestik Masuk - Daging Olahan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
'''Media Pembawa :''' Daging Olahan | |||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
'''Media Pembawa :''' Daging Olahan | |||
'''HS Code :''' 16.02.50.0000 | '''HS Code :''' 16.02.50.0000 | ||
| Baris 15: | Baris 22: | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | ||
# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2) | # Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2) | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
| Baris 36: | Baris 43: | ||
KH-9.2 | KH-9.2 | ||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | '''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.07
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Daging Olahan
HS Code : 16.02.50.0000
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |