SPP Ekspor - Bulu Bebek: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 16: | Baris 16: | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | ||
# Packing List, Invoice | # Packing List, Invoice | ||
# Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan) | # Impor permit dari negara tujuan (jika ada) | ||
# Hasil Laboratorium terhadap Avian Influenza (jika dipersyaratkan negara tujuan) | |||
# Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan negara tujuan ) | |||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
| Baris 28: | Baris 30: | ||
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label | #* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label | ||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | #* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | ||
#* Apabila hasil | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | 6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | ||
Revisi terkini sejak 11 April 2025 04.14
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Bulu Bebek
HS. Code : 0505.10.10

A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Packing List, Invoice
- Impor permit dari negara tujuan (jika ada)
- Hasil Laboratorium terhadap Avian Influenza (jika dipersyaratkan negara tujuan)
- Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan negara tujuan )
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan | 50 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
