Tindakan

SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR Media Pembawa : TIKUS PUTIH HS. Code : 0106.90.00 A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan B. Prosedur :...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : TIKUS PUTIH
HS. Code  : 0106.90.00


A. Persyaratan :  
 
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
 
3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
 
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]
 
 
 
Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci
 
HS. Code  : 0106.90.00 
 
A.Persyaratan :  
 
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan  


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3  
 
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)  
# Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
o Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
o Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
o Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
o Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)  


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
              KH-1  
      KH-1  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  




E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


No Uraian Biaya Satuan  
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024       
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor  
 
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
No   Uraian                                                                                           Biaya     Satuan  
 
1     Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan     5.000     per ekor  
 
2     Dokumen tindakan karantina                                                       5.000     per sertifikat

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 06.13



PERSYARATAN DAN PROSEDUR



Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci

HS. Code  : 0106.90.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

      KH-1 

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan

1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor

2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat