Tindakan

SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI


PERSYARATAN DAN PROSEDUR




PERSYARATAN DAN PROSEDUR




Media Pembawa  : TIKUS PUTIH
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


HS. Code  : 0106.90.00


A. Persyaratan :


1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci


2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
HS. Code  : 0106.90.00 


3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
A.Persyaratan :


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  


1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3  
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
 
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
 
# Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
 
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
 
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)  
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
 
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)  
Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
 
o Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
 
o Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
 
o Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
 
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
              KH-1  
      KH-1  
   
   
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  




E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 


No Uraian Biaya Satuan  
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024       
 
No   Uraian                                                                                           Biaya     Satuan  


1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor  
1     Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan     5.000     per ekor  


2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
2     Dokumen tindakan karantina                                                       5.000     per sertifikat

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 06.13



PERSYARATAN DAN PROSEDUR



Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci

HS. Code  : 0106.90.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

      KH-1 

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan

1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor

2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat