SPP Ekspor - Maggot: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 38: | Baris 38: | ||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | #* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | ||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
# Diterbitkan | # Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa lain (K-9.1) | ||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
K-9.1 | |||
| Baris 67: | Baris 67: | ||
|per sertifikat | |per sertifikat | ||
|} | |} | ||
[https://drive.google.com/file/d/1RlOKoGB_sAzxn5NATlc6j5QzQ6narleN/view?usp=drive_link | [https://drive.google.com/file/d/1RlOKoGB_sAzxn5NATlc6j5QzQ6narleN/view?usp=drive_link Peraturan terkait] | ||
Revisi terkini sejak 23 Oktober 2025 03.20
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

EKSPOR —Maggot, Produk Serangga
HS Code : ------
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
- Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
- Uji laboratorium mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
- Packing List, Invoice
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa lain (K-9.1)
C. Produk Layanan :
K-9.1
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak | 5 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |