SPP Ekspor - Bunga Potong: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' '''Media Pembawa : Kambing/Domba Bibit''' '''HS. Code : 0104.20.10''' '''A. Persyaratan :''' :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. '''B. Dokumen Lain :''' :#Invoice; :#Packing List; :#Surat Rekomendasi Persetujuan Pengelu...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Media Pembawa : | '''Media Pembawa : Bunga Potong''' | ||
'''HS. Code : 0104.20.10''' | '''HS. Code : 0104.20.10''' | ||
| Baris 55: | Baris 55: | ||
[[Berkas:Kambing.png|nirbing|1149x1149px]] | [[Berkas:Kambing.png|nirbing|1149x1149px]] | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al= | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 62: | Baris 62: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[SPP Ekspor - Bunga Potong#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
Revisi terkini sejak 21 November 2025 02.25
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Bunga Potong
HS. Code : 0104.20.10
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran;
- Import Permit dari negara tujuan
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-7 (Perintah Masuk Karantina)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan KH-6 (Persetujuan Muat) dan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-6
- KH-7
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

