Tindakan

SPP Ekspor - Madu: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:




'''PROSEDUR DAN PERSYARATAN''' 
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|nirbing|421x421px]]


'''Media Pembawa  : MADU'''
'''Media Pembawa  : MADU'''
Baris 12: Baris 17:
# Impor  permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
# Impor  permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
# Packing  list, invoice, BL, COO, COA  
# Packing  list, invoice, BL, COO, COA  


'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''
Baris 20: Baris 27:
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan  karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
# Dilakukan tindakan  karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
## Tindakan pemeriksaan  organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan  organoleptic produk hewan
## Tindakan pemeriksaan  kelayakan alat angkut.
#* Tindakan pemeriksaan  kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan  pembebasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan  pembebasan


6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)




Baris 33: Baris 43:


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari





Revisi terkini sejak 9 Desember 2025 04.17



PROSEDUR DAN PERSYARATAN

Media Pembawa  : MADU

HS. Code  : 0409.00.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
  4. Packing list, invoice, BL, COO, COA


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM-QC dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK/ SSM-QC nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)



C. Produk Layanan :

           KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari



E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan pangan madu 25 Per Kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat