Tindakan

SPP Impor Daging: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]




Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam
 
Media Pembawa : Daging (Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam)


HS. Code  : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210
HS. Code  : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210
Baris 13: Baris 21:


# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# .Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
Baris 39: Baris 47:
6.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
6.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


7.Sending data ke Portal INSW
7.Sending data ke Portal INSW    


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
       K-9.2
       K-9.2




D. Waktu Layanan  : 3 Hari  
D. Waktu Layanan  : 3 Hari  





Revisi terkini sejak 4 Maret 2026 06.37



PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR




Media Pembawa : Daging (Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam)

HS. Code  : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Sertifikat Halal
  7. Dilengkapi COO
  8. Dilengkapi Hasil Uji Laboratorium
  9. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)

7.Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan :

      K-9.2


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 125 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat