Tindakan

SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Sa (bicara | kontrib)
setelah salah edit KT
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 4: Baris 4:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa    ''': Benih Jagung
'''Media Pembawa    ''': Sapi Bibit


'''HS. Code        ''': 1005.10.00
'''HS. Code        ''': 0102.21.00




Baris 13: Baris 14:
'''A. Persyaratan :'''  
'''A. Persyaratan :'''  


# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Melengkapi dokumen lain:
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
#* Prior Notice (Pemberitahuan awal);
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
#* Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
#* Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL  




'''B. Prosedur :'''  
'''B. Prosedur :'''  


# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan  tindakan karantina
# Dilakukan  tindakan karantina
#* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
#* Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
#* Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)




'''D. Waktu Layanan  :''' 21 Hari  
'''C. Produk Layanan :'''
 
K- 9.2
 
'''D. Waktu Layanan  :''' 14 Hari  




Baris 45: Baris 51:
|No  
|No  
|Uraian   
|Uraian   
|Metode
|Biaya  (Rp)  
|Biaya  (Rp)  
|Satuan   
|Satuan   
|-
|-
|1  
|1  
|Pemeriksaan  
|Pemeriksaan Fisik
|10.000
|Per Ekor
|-
|-
|180,00
|2
|Per kilogram
|Pengasingan dan Pengamatan
|100
|Per hari per ekor
|-
|-
|2
|Pengujian Laboratorium
|
|
|
|3  
|3  
|Dokumen Tindakan Karantina
|Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
|500
|per Ekor
|-
|4
|Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen
|5.000
|per Sampel
|-
|5
|Uji Rose Bengal Test
|5.000
|per Sampel
|-
|6
|Uji Elisa Paratuberculosis
|225.000
|per Sampel
|-
|7
|Uji Elisa EBL
|225.000
|per Sampel
|-
|8
|Uji Elisa BVD
|225.000
|per Sampel
|-
|9
|Uji PCR LSD
|425.000
|per Sampel
|-
|10
|Jasa Kandang
|1.000
|Per hari per ekor
|-
|-
|5.000,00
|11
|per sertifikat
|Dokumen Tindakan Karantina
|5.000  
|Per Sertifikat
|}     
|}     



Revisi terkini sejak 15 April 2026 05.40

Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Sapi Bibit

HS. Code : 0102.21.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
    • Perlakukan berupa pengebalan penyakit
    • Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


C. Produk Layanan :

K- 9.2

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10.000 Per Ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi 500 per Ekor
4 Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen 5.000 per Sampel
5 Uji Rose Bengal Test 5.000 per Sampel
6 Uji Elisa Paratuberculosis 225.000 per Sampel
7 Uji Elisa EBL 225.000 per Sampel
8 Uji Elisa BVD 225.000 per Sampel
9 Uji PCR LSD 425.000 per Sampel
10 Jasa Kandang 1.000 Per hari per ekor
11 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per Sertifikat