Tindakan

SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
←Mengosongkan halaman
Tag: Pengosongan Dikembalikan
Sa (bicara | kontrib)
setelah salah edit KT
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
 
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]
'''Media Pembawa    ''': Sapi Bibit
'''HS. Code        ''': 0102.21.00
'''A. Persyaratan :'''
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan  dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan  tindakan karantina
#* Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan  dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
'''C. Produk Layanan :'''
K- 9.2
'''D. Waktu Layanan  :''' 14 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 
{| class="wikitable"
|No
|Uraian 
|Biaya  (Rp)
|Satuan 
|-
|1
|Pemeriksaan Fisik
|10.000
|Per Ekor
|-
|2
|Pengasingan dan Pengamatan
|100
|Per hari per ekor
|-
|3
|Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
|500
|per Ekor
|-
|4
|Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen
|5.000
|per Sampel
|-
|5
|Uji Rose Bengal Test
|5.000
|per Sampel
|-
|6
|Uji Elisa Paratuberculosis
|225.000
|per Sampel
|-
|7
|Uji Elisa EBL
|225.000
|per Sampel
|-
|8
|Uji Elisa BVD
|225.000
|per Sampel
|-
|9
|Uji PCR LSD
|425.000
|per Sampel
|-
|10
|Jasa Kandang
|1.000
|Per hari per ekor
|-
|11
|Dokumen Tindakan Karantina
|5.000
|Per Sertifikat
|}   
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|al=|pus]]
<br />
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor SAPI - BIBIT#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 15 April 2026 05.40

Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Sapi Bibit

HS. Code : 0102.21.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
    • Perlakukan berupa pengebalan penyakit
    • Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


C. Produk Layanan :

K- 9.2

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10.000 Per Ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi 500 per Ekor
4 Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen 5.000 per Sampel
5 Uji Rose Bengal Test 5.000 per Sampel
6 Uji Elisa Paratuberculosis 225.000 per Sampel
7 Uji Elisa EBL 225.000 per Sampel
8 Uji Elisa BVD 225.000 per Sampel
9 Uji PCR LSD 425.000 per Sampel
10 Jasa Kandang 1.000 Per hari per ekor
11 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per Sertifikat