SPP Impor Benih Kubis: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi '-' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
- | Media Pembawa : Benih Kubis (Biji) | ||
HS.Code : 1209.91.90 | |||
'''A. Persyaratan''' | |||
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; | |||
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan | |||
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; | |||
# Melengkapi dokumen lain: | |||
#* Prior Notice (Pemberitahuan awal); | |||
#* Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian; | |||
#* Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL). | |||
'''B. Prosedur''' | |||
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (<nowiki>https://sso.insw.go.id/</nowiki>); | |||
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1); | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2); | |||
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10); | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
#* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel; | |||
#* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan; | |||
#* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa; | |||
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 100 gram; | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan, | |||
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
'''C. Waktu Layanan : 21 hari''' | |||
'''D. Risiko MP : Tinggi''' | |||
'''E. Biaya Pelayanan sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024''' | |||
{| class="wikitable" | |||
|No | |||
|Uraian | |||
|Metode | |||
|Biaya | |||
|Satuan | |||
|- | |||
|1 | |||
|Pemeriksaan | |||
|<nowiki>-</nowiki> | |||
|270,00 | |||
|per kilogram | |||
|- | |||
| rowspan="6" |2 | |||
|Pengujian Laboratorium | |||
| | |||
| | |||
| | |||
|- | |||
| | |||
* Serangga, Gulma | |||
|Pemeriksaan langsung | |||
|10.000,00 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
| | |||
* Nematoda | |||
|Pemeriksaan langsung | |||
|25.000,00 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
| | |||
* Cendawan | |||
|Blotter Test | |||
|60.000,00 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
| | |||
* Cendawan, Virus, Bakteri | |||
|ELISA | |||
|225.000,00 | |||
|per target | |||
|- | |||
| | |||
* Cendawan, Virus, Bakteri | |||
|PCR | |||
|400.000,00 | |||
|per target | |||
|- | |||
|3 | |||
|Dokumen Tindakan Karantina | |||
|<nowiki>-</nowiki> | |||
|5.000,00 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi terkini sejak 24 April 2026 07.38
Media Pembawa : Benih Kubis (Biji)
HS.Code : 1209.91.90
A. Persyaratan
- Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
- Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Melengkapi dokumen lain:
- Prior Notice (Pemberitahuan awal);
- Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
- Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
B. Prosedur
- Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
- Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
- Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
- Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
- Dilakukan tindakan karantina
- Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
- Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
- Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 100 gram;
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
- Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
C. Waktu Layanan : 21 hari
D. Risiko MP : Tinggi
E. Biaya Pelayanan sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Metode | Biaya | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan | - | 270,00 | per kilogram |
| 2 | Pengujian Laboratorium | |||
|
Pemeriksaan langsung | 10.000,00 | per sampel | |
|
Pemeriksaan langsung | 25.000,00 | per sampel | |
|
Blotter Test | 60.000,00 | per sampel | |
|
ELISA | 225.000,00 | per target | |
|
PCR | 400.000,00 | per target | |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | - | 5.000,00 | per sertifikat |