Tindakan

KH - SPP Ekspor - Primata: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'EKSPOR HEWAN—PRIMATA A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi 4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan) 5. Packing List, Invoice, BL 6. Hasil laboratorium B. Prosedur : 1. Pengguna jasa membuat Permohonan T...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
EKSPOR HEWAN—PRIMATA
PROSEDUR EKSPOR            


A. Persyaratan :  
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|jmpl|368x368px]] 
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
 
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
'''Media Pembawa : Primata (Kera,''' '''Monyet, Owa, Lutung)''' 
3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
 
4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan)
'''HS. Code : 0106.11.00''' 
5. Packing List, Invoice, BL
 
6. Hasil laboratorium  
A.Persyaratan :
 
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
# Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan)
# Packing List, Invoice, BL
# Hasil laboratorium


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
 
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)  
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)  
b. Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
c. Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
d. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
e. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
 
 


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
KH-1
 
KH-1  


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024  
 
No Uraian Biaya Satuan  
E. Biaya Pelayanan  :   
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata 10.000 per ekor  
 
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
 
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024  
 
{| class="wikitable"
| valign="top" |'''No'''
| valign="top" |'''Uraian'''
| valign="top" |'''Biaya'''
| valign="top" |'''Satuan'''
|-
| valign="top" |1
| valign="top" |Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata  
| valign="top" |10.000
| valign="top" |per ekor
|-
| valign="top" |2
| valign="top" |Dokumen tindakan karantina
| valign="top" |5.000
| valign="top" |per sertifikat
|}

Revisi terkini sejak 1 September 2026 03.43

PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Primata (Kera, Monyet, Owa, Lutung)

HS. Code : 0106.11.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
  4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan)
  5. Packing List, Invoice, BL
  6. Hasil laboratorium

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  :


Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata   10.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat