KH - SPP Ekspor - Primata: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi 'EKSPOR HEWAN—PRIMATA A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi 4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan) 5. Packing List, Invoice, BL 6. Hasil laboratorium B. Prosedur : 1. Pengguna jasa membuat Permohonan T...' |
- |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
EKSPOR | PROSEDUR EKSPOR | ||
A. Persyaratan : | [[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|jmpl|368x368px]] | ||
'''Media Pembawa : Primata (Kera,''' '''Monyet, Owa, Lutung)''' | |||
'''HS. Code : 0106.11.00''' | |||
A.Persyaratan : | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi | |||
# Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan) | |||
# Packing List, Invoice, BL | |||
# Hasil laboratorium | |||
B. Prosedur : | B. Prosedur : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan | |||
#* Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium) | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
KH-1 | |||
KH-1 | |||
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | ||
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
No | E. Biaya Pelayanan : | ||
1 | |||
2 | |||
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
| valign="top" |'''No''' | |||
| valign="top" |'''Uraian''' | |||
| valign="top" |'''Biaya''' | |||
| valign="top" |'''Satuan''' | |||
|- | |||
| valign="top" |1 | |||
| valign="top" |Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata | |||
| valign="top" |10.000 | |||
| valign="top" |per ekor | |||
|- | |||
| valign="top" |2 | |||
| valign="top" |Dokumen tindakan karantina | |||
| valign="top" |5.000 | |||
| valign="top" |per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi terkini sejak 1 September 2026 03.43
PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Primata (Kera, Monyet, Owa, Lutung)
HS. Code : 0106.11.00
A.Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
- Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan)
- Packing List, Invoice, BL
- Hasil laboratorium
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan :
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata | 10.000 | per ekor |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |