Tindakan

KH - SPP Ekspor - Primata: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
EKSPOR HEWAN—PRIMATA 
PROSEDUR EKSPOR            


  [[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|jmpl|368x368px]]   
  [[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|jmpl|368x368px]]   
'''Media Pembawa : Primata (Kera,''' '''Monyet, Owa, Lutung)''' 
'''HS. Code : 0106.11.00''' 


A.Persyaratan :   
A.Persyaratan :   
Baris 11: Baris 15:
# Packing List, Invoice, BL
# Packing List, Invoice, BL
# Hasil laboratorium
# Hasil laboratorium


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
Baris 26: Baris 29:
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)





Revisi terkini sejak 1 September 2026 03.43

PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Primata (Kera, Monyet, Owa, Lutung)

HS. Code : 0106.11.00

A.Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Disertai SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri)/ CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi
  4. Impor permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan)
  5. Packing List, Invoice, BL
  6. Hasil laboratorium

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5 , A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium (jika belum ada hasil laboratorium)
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  :


Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Hewan Percobaan Primata   10.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat