Tindakan

Hierarki Peraturan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(114 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
__NOTOC__
__NOTOC__


==HIERARKI PERATURAN==


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|-
|-
|[[Berkas:Uu.jpg|al=|pus|nirbing|500x500px|link=#Apa_itu_Sarang_Burung_Walet_.3F]]
|[[Berkas:Uu.jpg|al=|pus|nirbing|200x200px]]
|
|
='''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang - Undang]]'''=
='''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang - Undang]]'''=
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.
 
*[https://drive.google.com/file/d/1DZZjYnsf18XuL0EzCUxIJZpAbHI8v7mC/view?usp=sharing <small>UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN ,IKAN DAN TUMBUHAN</small>]


|-
|-
|[[Berkas:Pp.jpg|pra=Istimewa:Lokasi_berkas/Pemeriksaan_Hewan.jpg|al=|pus|nirbing|534x534px]]
|[[Berkas:Pp.jpg|nirbing|200x200px]]
|
|
='''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah]]'''=
='''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah]]'''=
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
 
* [https://drive.google.com/file/d/1dlFzO9nVTSk6vopaLoc0s1WEWKEsTzng/view?usp=sharing <small>PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  29 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU 21 TAHUN 2019</small>]
 
 


|-
|-
|[[Berkas:Kementan.png|pra=Istimewa:Lokasi_berkas/Laboratoriumkh.jpg|al=|pus|nirbing|500x500px]]
|[[Berkas:Kementan.png|nirbing|200x200px]]
|
|
='''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Peraturan Menteri]]'''=
='''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Peraturan Menteri]]'''=
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
 
*[https://drive.google.com/file/d/1R1COI4N5R4uFAbxbJMYK1WNAb-k_bqtR/view?usp=sharing <small>PERMENTAN NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG TKH PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SBW KE DAN DARI WILAYAH NKRI</small>]
*[https://drive.google.com/file/d/1idaRKjrDWBNV1pk3BTcZ0WCyMQqVagES/view?usp=sharing <small>KEPMENTAN NOMOR 3239 TAHUN 2009 TENTANG PENGGOLONGAN JENIS HPHK</small>]
*<small>[https://drive.google.com/file/d/15oqz8ypnwB0JqHGfVXCxEBGbYwK1ycv_/view?usp=sharing PMK NOMOR 27 TAHUN 2024  TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU]</small> <small>[https://drive.google.com/file/d/15oqz8ypnwB0JqHGfVXCxEBGbYwK1ycv_/view?usp=sharing PADA BADAN KARANTINA INDONESIA]</small>
*[https://drive.google.com/file/d/1Hs8N_hTF3rJ0raASQmUikQdPr_hEl7Nf/view?usp=sharing <small>PERMENTAN NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TATACARA PENGAWASAN LALULINTAS HEWAN,PRODUK HEWAN DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN DI WILAYAH NKRI</small>]
*[https://drive.google.com/file/d/1oyhfH056IGOafGzzt_SpPovoseklNB2G/view?usp=sharing <small>KEPMENTAN NOMOR 708 TAHUN 2024 TENTANG STATUS SITUASI PENYAKIT HEWAN</small>]
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1IOf7DVZq2LdZdfoWmJ-INgdpVfglbSOx/view?usp=sharing PERMENTAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPBLIK INDONESIA]</small>


|-
|-
|[[Berkas:Barantan.png|pra=Istimewa:Lokasi_berkas/Laboratoriumkh.jpg|al=|pus|nirbing|500x500px]]
|[[Berkas:Logo barantin.png|pus|136x136px|nirbing]]
|
|
='''[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian]]'''=
 
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
='''[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian|Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia]]'''=
 
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1kcjZsdloghJblG1pKRbAFCqdjXCkraYj/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1YKa5KgImO4fpHDuGBnNy7dyqG2HNBDoG/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG JENIS HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA, MEDIA PEMBAWA, DAN MEDIA PEMBAWA YANG DILARANG]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1jJcA8gTVPnaJVMv9xFZ2BcItd_o2C7Dq/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG DITOLAK NEGARA ATAU AREA TUJUAN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1lOfHH_QhQVVt1RIzLQJSEEWQ2vHdQC2w/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TINDAKAN KARANTINA DI LINTAS BATAS NEGARA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1LlCqqV5j7y0W52_ovjIhEH0LTgD1gvbg/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1-b3e6E8-aq1FuyW2Py7s_eZK2F8lgsgo/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP BARANG YANG DITAHAN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/17xbAcTT4i_N86nZ6QhiBHTOLVjZUjqZe/view?usp=drive_link PERBA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/13kWsnirvHqdkefeImf6kCSq5iaUhxlup/view?usp=sharing KEP. DEPUTI KH NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN HPHK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1_cnU-Y06kDtcaSdjXPeRyi6SGys-96Xy/view?usp=drive_link KEPKABADAN NOMOR 2664 TAHUN 2025 TENTANG JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1jBLyJJLU_ZGjLOWVX5Mqp05kbPt17DJS/view?usp=sharing KEPKABADAN NOMOR 4719 TAHUN TENTANG PENETAPAN TEMPAT PEMASUKAN, PENGELUARAN MP HPHK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1k2tmbZ4e0S86irf3vAWUkEtWQNTvJAFD/view?usp=drive_link SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN DAN TEMPAT LAIN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/12aXrAbzrh2iq3PP2tuulvIPoe3jhZ1Oi/view?usp=drive_link SURAT EDARAN NOMOR 620 TAHUN 2025 TENTANG KEWASPADAAN PENYEBARAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1jY5PyCR3O_8-0KtM0ybR5_2LAaXXH1kV/view?usp=drive_link SURAT EDARAN DEPKH NOMOR 661 TAHUN 2025 TENTANG TKH DAN PENGAWASAN SBW TUJUAN TIONGKOK DALAM RANGKA KEAMANAN ALUMINIUM]</small>
* [https://drive.google.com/file/d/1loUrldAE9Y3VxuZtoUMN40_-0PoLBuBU/view?usp=drive_link <small>KEPDEPKH NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG SATANDAR REGISTRASI RUMAH WALET</small>]
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1aYWBLJiVc_iQ_f0QG0hWHymMX3p6IJL0/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG LAYANAN REGISTRASI INSTALASI KARANTINA DAN TEMPAT LAIN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1mXgeHnrF5AWl6sp2pfC1Zxj6i4hVdJNI/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR KEAMANAN PANGAN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1jVYfbRZiSdHAWRZTbuMe1cpyZBx4kXzd/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA SERTIFIKASI PENANGGUNGJAWAB TEKNIS IKH]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1BXLx_F03y2rT6sMch3hMq7-ZwQAWJsLW/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN PENDAFTARAN TEMPAT PEMROSESAN SBW KE TIONGKOK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1rThUxYb54JbeqC6rrTWeQqT1XOqsdTMp/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 150 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PENGUJIAN BVD]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1yfVZqfJSiZekPm0Nk9wKUO_NSSwYlwsf/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 151 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PENGUJIAN PMK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1jO2h327XGg_GdN05u2sYwh4jvURA8qHo/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 152 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TEKNIK DAN METODE PEMUSNAHAN MPHPHK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1xx1kHGc8vwELzejaA2H8oe4hJb1F5TGm/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 153 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAKSANAAN SUCI HAMA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1SSeQjfqA4Np4AR_JPFYLyyJtOTR2hOJv/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 161 TAHUN 2025 TENTANG MONEV TEMPAT LAIN]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1AfISK7rADHNJgwbbZyTuc0vwGX0cuiLf/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 162 TAHUN 2025 TENTANG MONEV IKH]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1uyU0lgXrnWH5Lt6kgndf9207c0BUKEtn/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 184 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI PEMANASAN SBW UNTUK PENGELUARAN KE TIONGKOK]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1ADGixHESJMnYoGBmk_U9IIcN02_hIa-p/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 370 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR INSTALASI KARANTINA UNTUK TERNAK RUMINANSIA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/15LGyS4IZXmrEXJ9PySEComJiO7NokRSU/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 551 TAHUN 2025 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN PRODUK KULIT]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1rQm9pTzq9YtzUwsCOkOSI9nZQTtGveui/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 681 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TEMPAT LAIN UNTUK TERNAK RUMINANSIA]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1KF4NVBg0tOm6IZFWVZ5I6j0zbuOhw9nv/view?usp=drive_link KEPDEPKH NOMOR 479 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN MONITORING KULIT JADI]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1NN57MQZ-3wbFOkEqKKCWvhgBNyJGFNm9/view?usp=sharing KEPDEPKH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN, PENCETAKAN, PENGGUNAAN, PENGELOLAAN STIKER DAN LAKBAN PSEBAGAI PENANDA TKH]</small>
* <small>[https://drive.google.com/file/d/1_3IbjROm7qcz_w19ecYTntVmstC3_-0w/view?usp=sharing SURAT EDARAN DEPKH NO.4584 TAHUN 2025 TENTANG EVALUASI PENERAPAN ALL INDONESIA]</small>
 
*'''<small>[https://drive.google.com/file/d/16VUu-UuZxK0nsc0_xzr6B6413zTWYrCT/view?usp=sharing PERBA  NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA  HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN]</small>'''
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1iMaFTg4WeOxcCAJKQwd-Wt9JwAxei1Dy/view?usp=sharing PERBA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KARANTINA INDONESIA TAHUN 2024]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/10K2nAP4_imVl51FBNe1QZexbbFpLIGOo/view?usp=sharing PERBA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MP HPHK,HPIK,OPTK]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1Sg2rS2PbkbgaqR4t6R-ggXJYUU2k08Yh/view?usp=sharing PERBA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN KARANTINA INDONESIA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1JzaXJGjhyyRN_AhJTmUjOZlv1pJLfQOV/view?usp=sharing PERBA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP BARANG BAWAAN]</small>
*<small>P[https://drive.google.com/file/d/119cFtv_Ub4hhx2xFPkCPee1sRmphL3KN/view?usp=sharing ERBA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KARANTINA DAN PENETAPAN PIHAK LAIN]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1DRitvVxs1CLp4aoL7InBCSXqvPSjdyXL/view?usp=sharing PERBA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TINDAKAN KARANTINA DALAM KEADAAN DARURAT]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1iu5bg4UTLOcitASxZjy19r7q-Mha0SgU/view?usp=sharing PERBA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP ORANG, ALAT ANGKUT, PERALATAN, AIR, ATAU PEMBUNGKUS]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1gGqUrp0CE0qXs1sISnr8uv32Fg-sRv6B/view?usp=sharing PERBA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG DOKUMEN DAN SEGEL KARANTINA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/16dy3OhVmeYC88qWeX13Pm7PhhFrolu7a/view?usp=sharing PERBA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP HEWAN ORGANIK DAN IKAN ORGANIK]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1LPHLY5cDQOr29VphC-aC6pWcNwchLF73/view?usp=sharing PERBA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MP HPHK,HPIK,OPTK UNTUK PAMERAN, SIRKUS, DAN/ATAU KONTES]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/10k69h-iCmBWoXgB80qYFjbOsGFWxGA3Y/view?usp=sharing PERBA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN HPHK, HPIK,OPTK]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1xBjwSIK8OOWV9BBSKNl63dTec6bo8DuF/view?usp=sharing PERBA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1Q7lSbmSjq9GbYSL0_1ODIB5p8qDJSYPh/view?usp=sharing PERBA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KARANTINA DAN PENGAWASAN TERINTEGRAS]</small>I
*<small>[https://drive.google.com/file/d/105RNzc10dhCCPwmwip6D1fsIUn_Qn7G3/view?usp=sharing PERBA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG INSTALASI KARANTINA DAN TEMPAT LAIN BESERTA KELENGKAPANNYA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1NYdYpXQvSjtBOhE4Fhelp4W1NtrR46el/view?usp=sharing PERBA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN TRANSPARANSI PERJANJIAN SPS]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1jA4khqoa3V3R3DLUn_-y4YOmLXDG1ftQ/view?usp=sharing KEPKA BADAN NOMOR 7961 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1GPeimb-lVK3Axr_y_Cq3CWN1x-K3jwzw/view?usp=sharing PERBA NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KARANTINA INDONESIA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1vFTZh9c1SzpHpWpStFmpVVEXLqLrKmFc/view?usp=sharing PERBA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KARANTINA INDONESIA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/15OpEziU7xv7IscNHjKREA6iPf4Ov5uN2/view?usp=sharing <s>SURAT EDARAN NOMOR : 38 TAHUN 2025 TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN PENYEBARAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK)</s>]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1mQ6w7QxpIZlg8o6V2cMrrbmO-jJlMJ0k/view?usp=drive_link SURAT EDARAN NOMOR 620 TAHUN 2025 TENTANG KEWASPADAAN PENYEBARAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1-b3e6E8-aq1FuyW2Py7s_eZK2F8lgsgo/view?usp=drive_link KEPDEPUTI KH NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TKH DAN PENGAWASAN TERINTEGRASI TERHADAP MP PENYAKIT EBOLA]</small>
*[https://drive.google.com/file/d/1oEBJVKBNe3dX1uTVol9DXv9e7aiZDjbn/view?usp=drive_link <small>KEPDEPUTI KH NOMOR 3814 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN PENILAIAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP RUMINANSIA DI NEGARA ASAL</small>]
*<small>[https://drive.google.com/file/d/192H3kCENwhdWQ5z6yfA-guUrsN4p_IGq/view?usp=sharing KEPKA BADAN NOMOR 8070 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1SIrXI5_hJSMlUr3jzoQubPoLEB4C01-k/view?usp=sharing SURAT EDARAN KABADAN 16250/KR.120/K/O7/2023 TENTANG MITIGASI RISIKO PENYAKIT ASF DAN CSF]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1X-cjk1oVMNoB_lgZ3bRGHTHcxDwX9C6p/view?usp=sharing SURAT PUSAT KHKEHANI NOMOR B-15456/KR.110/K.2/07/2023 TENTANG PENGETATAN TKH SAPI IMPOR TERKAIT LSD]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/1XtE1I6bMbjCrTNfNwjJ3q40zsGo2cnVN/view?usp=sharing KEPKA BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR : 4555/KPTS/KR.120/K/3/2021 TENTANG PEDOMAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP BAHAN PAKAN]</small> <small>[https://drive.google.com/file/d/1XtE1I6bMbjCrTNfNwjJ3q40zsGo2cnVN/view?usp=sharing DAN PAKAN ASAL SERANGGA DAN PRODUK SERANGGA]</small>
*<small>[https://drive.google.com/file/d/14JytQ_hMquUYJ-MDF5xZBr49aXX2plZT/view?usp=sharing KEPKA BADAN N0.8996 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN MONITORING TERHADAP PRODUK HEWAN]</small>


|-
|-
|[[Berkas:Perda.jpg|al=|pus|nirbing|500x500px]]
|[[Berkas:Perda.jpg|al=|pus|nirbing|208x208px]]
|
|
='''[[Aturan Daerah]]'''=
='''[[Aturan Daerah]]'''=
Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
 
*''[[Aturan Daerah|Edaran Gubernur Jatim No 524 Tahun 2011 terkait penyakit antraks]]''
*[https://drive.google.com/file/d/1KeDlNhbRWHehrrZLA9p_0dB1z7IU08Se/view?usp=sharing Instruksi Gubernur NTT Nomor 05/Disnak/2023 terkait penyakit rabies]
*[https://drive.google.com/file/d/1bsV0DCuxCH7NK9NN-UFsxWqv0-Rnfmsc/view?usp=sharing Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006 terkait penyakit rabies]
*[https://drive.google.com/file/d/1taAlpUe5R3BaX7KG5XtiSFWzVzTpCR08/view?usp=drive_link SE Gubenur Sulsel No.500.7.2.4/10083/Disnak-Keswan terkait penyakit LSD]
*[https://drive.google.com/file/d/15pQwT7DKYce3QAmEjumGZQvv4jtYd8wL/view?usp=drive_link Surat Gubenur Sulawesi Barat Penertiban Lalu Lintas Ternak Antar Provinsi]
|-
|-
|[[Berkas:Lainnya.jpg|pus|nirbing|al=|500x500px]]
|[[Berkas:Lainnya.jpg|pus|nirbing|al=|200x200px]]
|
|
='''[[Sapi]]'''=
 
'''Sapi''' adalah hewan ternak anggota suku Bovidae dan anak suku Bovinae. Sapi yang telah dikebiri dan biasanya digunakan untuk membajak sawah dinamakan '''Lembu'''. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai pangan manusia. Hasil sampingannya seperti kulit, jeroan, tanduk, dan kotorannya juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia.
='''Aturan Lainnya'''=
 
=='''[[SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)]]'''==
 
 
 
 
====''[[PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA]]''====
 
 
1. Latar Belakang
 
:Novel coronavirus atau dinamai oleh WHO sebagai COVID-19 juga dikenal sebagai flu Wuhan dan pneumonia Wuhan yang merupakan virus korona RNA untai tunggal yang dilaporkan pada tahun 2019.  Virus ini viral sejak awal Januari 2020, Pertama kali ditemukan di Wuhan China, lalu menyebar ke Hongkong dan Makau.  Penyakit pernapasan ini mirip SARS, menyerang paru-paru gejala seperti sedang sakit flu dan dapat menular dari manusia ke manusia.
 
:Coronavirus merupakaan zoonosis, yaitu penyakit yang secara alami menular dari hewan ke manusia. Reservoir utama dari penyakit ini adalah onta, sapi, kucing dan kelelawar. Akan tetapi, pada sekuens whole genome virus COVID-19 dilaporkan memiliki kesamaan reseptor sel dengan ular sehingga dilakukan  kajian lebih lanjut apakah ular dapat menjadi inang reservoir virus ini. Penyakit pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 memiliki gejala sangat umum seperti penyakit saluran pernafasan atas biasa, yaitu demam, sakit tenggorokan, batuk, dan flu.
 
:Update penyakit nCoV- 2019 terakhir dari WHO tanggal 7 Pebruri 2020 01:00 GMT kematian di China karena penyakit ini tercatat 636 orang, di Hong Kong 1 orang dan di Philiphina 1 orang.  Yang terinfeksi ada 31.481 kasus dan yang dapat disembuhkan sebanyak 1.563 orang.  Saat ini sudah 28 negara yang terinfeksi penyakit ini, dan Indonesia masih dinyatakan bebas.
 
:Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini maka melalui lalulintas hewan dan produknya dari negara tertular maka Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (N-CoV-2019). Peningkatan pengawasan dan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berisiko tinggi antara lain, kelelawar, anjing, kucing, rodensia dan burung sesuai refrensi dari World Organization of Animal Health (WOAH/OIE).
 
:Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian maka Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit Novel Corona Virus (N-CoV-2019) dari negara tertular di bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya.
 
2. Tujuan
 
:Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tentang  tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19)  dari negara tertular  mempunyai tujuan :
::(a) Sebagai pedoman pelaksanaan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa (MP) HPHK untuk penyakit novel corona virus (COVID-19)  dari negara tertular
::(b) Keseragaman dalam pelaksanaan tindakan karantina oleh pejabat fungsional Medik dan Paramedik Veteriner.
::(c) Mendorong terwujudnya pelayanan yang efisien, berkualitas, cepat, mudah, transparan dan terukur
::(d) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan lebih baik yang mengacu kepada  SNI ISO 9001-2015
 
3. Dasar Hukum
 
:Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) merujuk kepada :
::(a) Undang-undsng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
::(b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
::(c) SK Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2010 Tentang Penggolongan Jenis- jenis HPHK
::(d) Permentan No. 12/ 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
::(e) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
::(f) Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 00964/SE/PK.320/F/02/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
::(g) Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (COVID-19) No. 1487/KR.120/K/01/2020
 
4. Ruang Lingkup
 
:Ruang lingkup SOP penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19)  yang masuk melalui tempat pemasukan/pengeluaran wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya meliputi Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
 
5. Sasaran
 
:Sasaran utama penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19)melalui tempat pemasukan/pengeluaran di wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya adalah sebagai dasar  Petugas Karantina  Medik  dan Paramedik Veteriner untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pelayanan Karantina Pertanian dapat tercapai secara optimal.
 
6. Prosedur
 
:a. Kepala Balai melalui Penanggung Jawab Wilayah Kerja memberikan penugasan kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner (PV) melalui KH2
:b. Paramedik Veteriner berdasarkan penugasan melakukan pengumpulan data jadual kedatangan alat angkut dari negara tertular COVID-19
:c. Disamping jadual kedatangan MP HPHK, PV melakukan identifikasi MP-HPHK dari negara tertular, cargomanifest dan barang bawaan penumpang
:d. Medik Veteriner (MV) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila tidak lengkap dan tidak absah maka berkas diserahkan ke Kasie Wasdak, apabila dokumen lengkap dan absah maka dilakukan tindakan selanjutnya.
:e. Paramedik Veteriner melakukan desinfeksi terhadap MP HPHK dan kemasan.  Kendaraan yang akan membawa MP disucihama dan petugas menggunakan APD (sarung tangan dan masker)
:f. Media pembawa yang berada di cargo/terminal dilakukan pemeriksaan fisik  oleh MV dibantu oleh PV dan apabila perlu dilakukan tindakan karantina lebih lanjut maka diterbitkan KH7,  Surat Perintah Masuk Karantina Hewan di tandatangani oleh Medik Veteriner penanggung jawab kegiatan.
:g. Dalam pengangkutan MP ke Instalasi KH di kawasan Bandara/Pelabuhan dibawah pengawasan petugas karantina
:h. Di Instalasi karantina  MP HPHK (Hewan atau produk hewan) dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakuan berupa emeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.  Selama dalam pelaksanaan tindakan karantina di iKH petugas karantina menggunakan APD
:i. Sampel uji kemudian di kirim ke laboratorium untuk pengujian laboratorium dengan PCR.
:j. Medik Veteriner melakukan diagnosa terhadap hewan berdasarkan hasil perlakuan dan hasil uji laboratorium.  Hasil uji laboratorium dapat menjadi penentu tindakan selanjutnya
:k. Pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan dan pengujian laboratorium dilakukan analisa dan rekomendasi serta penilaian oleh Medik Veteriner Madya. Verifikasi ini untuk menjamin bahwa pelepasan MP sudah memenuhi persyaratan tindakan karantina.
:l. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif maka media pembawa tersebut harus di tolak (KH-9a dan 9b).  Apabila pemilik tidak dapat melaksanakan reekspor MP sampai batas waktu yang ditentukan maka MP tersebut harus dimusnahkan (KH-10a dan 10b)
:m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14.
:n. Medik Vetriner  yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14)
:o. Bendahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina
 
[[Berkas:Covidsop1.png|7500x17500px|jmpl|kiri]]
[[Berkas:SOP NCOV-2-1.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]]
[[Berkas:SOP NCOV-2-2.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]]
|}
|}

Revisi terkini sejak 29 Januari 2026 09.18


Undang - Undang

Peraturan Pemerintah


Peraturan Menteri

Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia

Aturan Daerah

Aturan Lainnya

SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA

1. Latar Belakang

Novel coronavirus atau dinamai oleh WHO sebagai COVID-19 juga dikenal sebagai flu Wuhan dan pneumonia Wuhan yang merupakan virus korona RNA untai tunggal yang dilaporkan pada tahun 2019. Virus ini viral sejak awal Januari 2020, Pertama kali ditemukan di Wuhan China, lalu menyebar ke Hongkong dan Makau. Penyakit pernapasan ini mirip SARS, menyerang paru-paru gejala seperti sedang sakit flu dan dapat menular dari manusia ke manusia.
Coronavirus merupakaan zoonosis, yaitu penyakit yang secara alami menular dari hewan ke manusia. Reservoir utama dari penyakit ini adalah onta, sapi, kucing dan kelelawar. Akan tetapi, pada sekuens whole genome virus COVID-19 dilaporkan memiliki kesamaan reseptor sel dengan ular sehingga dilakukan kajian lebih lanjut apakah ular dapat menjadi inang reservoir virus ini. Penyakit pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 memiliki gejala sangat umum seperti penyakit saluran pernafasan atas biasa, yaitu demam, sakit tenggorokan, batuk, dan flu.
Update penyakit nCoV- 2019 terakhir dari WHO tanggal 7 Pebruri 2020 01:00 GMT kematian di China karena penyakit ini tercatat 636 orang, di Hong Kong 1 orang dan di Philiphina 1 orang. Yang terinfeksi ada 31.481 kasus dan yang dapat disembuhkan sebanyak 1.563 orang. Saat ini sudah 28 negara yang terinfeksi penyakit ini, dan Indonesia masih dinyatakan bebas.
Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini maka melalui lalulintas hewan dan produknya dari negara tertular maka Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (N-CoV-2019). Peningkatan pengawasan dan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berisiko tinggi antara lain, kelelawar, anjing, kucing, rodensia dan burung sesuai refrensi dari World Organization of Animal Health (WOAH/OIE).
Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian maka Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit Novel Corona Virus (N-CoV-2019) dari negara tertular di bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya.

2. Tujuan

Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular mempunyai tujuan :
(a) Sebagai pedoman pelaksanaan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa (MP) HPHK untuk penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular
(b) Keseragaman dalam pelaksanaan tindakan karantina oleh pejabat fungsional Medik dan Paramedik Veteriner.
(c) Mendorong terwujudnya pelayanan yang efisien, berkualitas, cepat, mudah, transparan dan terukur
(d) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan lebih baik yang mengacu kepada SNI ISO 9001-2015

3. Dasar Hukum

Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) merujuk kepada :
(a) Undang-undsng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
(b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
(c) SK Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2010 Tentang Penggolongan Jenis- jenis HPHK
(d) Permentan No. 12/ 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(e) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(f) Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 00964/SE/PK.320/F/02/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
(g) Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (COVID-19) No. 1487/KR.120/K/01/2020

4. Ruang Lingkup

Ruang lingkup SOP penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19) yang masuk melalui tempat pemasukan/pengeluaran wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya meliputi Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

5. Sasaran

Sasaran utama penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19)melalui tempat pemasukan/pengeluaran di wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya adalah sebagai dasar Petugas Karantina Medik dan Paramedik Veteriner untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pelayanan Karantina Pertanian dapat tercapai secara optimal.

6. Prosedur

a. Kepala Balai melalui Penanggung Jawab Wilayah Kerja memberikan penugasan kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner (PV) melalui KH2
b. Paramedik Veteriner berdasarkan penugasan melakukan pengumpulan data jadual kedatangan alat angkut dari negara tertular COVID-19
c. Disamping jadual kedatangan MP HPHK, PV melakukan identifikasi MP-HPHK dari negara tertular, cargomanifest dan barang bawaan penumpang
d. Medik Veteriner (MV) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila tidak lengkap dan tidak absah maka berkas diserahkan ke Kasie Wasdak, apabila dokumen lengkap dan absah maka dilakukan tindakan selanjutnya.
e. Paramedik Veteriner melakukan desinfeksi terhadap MP HPHK dan kemasan. Kendaraan yang akan membawa MP disucihama dan petugas menggunakan APD (sarung tangan dan masker)
f. Media pembawa yang berada di cargo/terminal dilakukan pemeriksaan fisik oleh MV dibantu oleh PV dan apabila perlu dilakukan tindakan karantina lebih lanjut maka diterbitkan KH7, Surat Perintah Masuk Karantina Hewan di tandatangani oleh Medik Veteriner penanggung jawab kegiatan.
g. Dalam pengangkutan MP ke Instalasi KH di kawasan Bandara/Pelabuhan dibawah pengawasan petugas karantina
h. Di Instalasi karantina MP HPHK (Hewan atau produk hewan) dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakuan berupa emeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Selama dalam pelaksanaan tindakan karantina di iKH petugas karantina menggunakan APD
i. Sampel uji kemudian di kirim ke laboratorium untuk pengujian laboratorium dengan PCR.
j. Medik Veteriner melakukan diagnosa terhadap hewan berdasarkan hasil perlakuan dan hasil uji laboratorium. Hasil uji laboratorium dapat menjadi penentu tindakan selanjutnya
k. Pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan dan pengujian laboratorium dilakukan analisa dan rekomendasi serta penilaian oleh Medik Veteriner Madya. Verifikasi ini untuk menjamin bahwa pelepasan MP sudah memenuhi persyaratan tindakan karantina.
l. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif maka media pembawa tersebut harus di tolak (KH-9a dan 9b). Apabila pemilik tidak dapat melaksanakan reekspor MP sampai batas waktu yang ditentukan maka MP tersebut harus dimusnahkan (KH-10a dan 10b)
m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14.
n. Medik Vetriner yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14)
o. Bendahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina