SPP Domestik Masuk - Kulit Mentah: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Kulit Mentah HS. Code : 4104.00.00 '''A. Persyaratan :''' :# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
HS. Code | '''Media Pembawa : Kulit Mentah''' | ||
'''HS. Code : 4104.00.00''' | |||
| Baris 9: | Baris 10: | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
:# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal. | :#Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal. | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
| Baris 17: | Baris 18: | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1. | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1. | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2). | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2). | ||
:# Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) | :#Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) | ||
| Baris 27: | Baris 28: | ||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
:# KH-1 | :#KH-1 | ||
:# KH-2 | :#KH-2 | ||
:# KH-14 | :#KH-14 | ||
'''D. Waktu Layanan :''' 3 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | |||
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]] | |||
<br /> | |||
<br /> | |||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]] | |||
<br /> | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
Revisi terkini sejak 11 September 2019 07.22
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Kulit Mentah
HS. Code : 4104.00.00
A. Persyaratan :
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
- Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
C. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-14
D. Waktu Layanan : 3 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

