Tindakan

SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation) HS. Code : 0402.99.00 A. Persyaratan : :# Dilengkapi...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''




Media Pembawa    : Susu Pasteurisasi  (UHT Pasteuritation)
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
 
HS. Code        : 0402.99.00
 


'''Media Pembawa    : Susu Pasteurisasi  (UHT Pasteurization)'''


A. Persyaratan :
'''HS. Code        : 0402.99.00'''


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






B. Dokumen Lain :


:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
'''A.   Persyaratan :'''
:# Packing List;
:# Invoice;
:# Import Permit dari negara tujuan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice


'''B. Prosedur :'''


C. Prosedur :
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
## Tindakan pemeriksaan mutu pangan dengan pemeriksaan label
## Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


'''C. Produk Layanan :'''


D. ProdukLayanan :
                 KH-2


::# KH-1
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
::# KH-2
::# KH-12




'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


E.   Waktu Layanan    : 3 Hari
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Olahan
|25
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


F.   BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.47

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteurization)

HS. Code  : 0402.99.00



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan mutu pangan dengan pemeriksaan label
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

                 KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Olahan 25 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat