Tindakan

SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Pakan Hewan Kesayangan HS. Code : 2309.01.00 A. Persyaratan : :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan /...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan


HS. Code        : 2309.01.00


[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|343x343px]]


'''Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan'''


A. Persyaratan :
'''HS. Code        : 2309.01.00'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''A.    Persyaratan :'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice


'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen serta kelayakan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


B. Dokumen Lain :
6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


:#Cargo manifest;
:#Invoice;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''C. Produk Layanan :'''


C. Prosedur :
                 K-9.1


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


D. ProdukLayanan :


#KH-1
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
#KH-2
#KH-13


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak
|100
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


E.   Waktu Layanan    : 3 Hari
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


F.   BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 15 Mei 2025 05.05

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Pakan Hewan Kesayangan

HS. Code  : 2309.01.00

A.    Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen serta kelayakan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


C. Produk Layanan :

                 K-9.1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 100 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat