Tindakan

SPP Impor Ular: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Ular '''HS. Code ''': 0106.20.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan /...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(14 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


Baris 7: Baris 11:




'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''  


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi SATLN/CITES
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''  


# Invoice;
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan    mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Packing List;
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
#* Dilakukan tindakan karantina
#* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
#* Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)


'''C. Prosedur :'''
'''C. Produk Layanan :'''  


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
       K-9.2  
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.
:# Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:# Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


'''D. Produk Layanan :'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 14 Hari


:# KH-1
:# KH-2
:# KH-5
:# KH-7
:# KH-14


'''E. Waktu Layanan'''   : 14 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :  '''Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br>
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | No
|No  
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)  
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Satuan
|Satuan
|-
|-
| 1
|1  
| Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik  
| style="text-align: right;" | 5.000
|1.000  
| / Ekor
|Per ekor
|-
|-
| 2
|2
| Pengasingan dan Pengamatan
|Pengasingan dan Pengamatan
| style="text-align: right;" | 100
|100
| /hr /ekr
|Per hari per ekor
|-
|-
| 3
|3  
| Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 500
|5.000
| / Ekor
|Per sertifikat
|}
{| class="wikitable"
|-
|-
| 4
|
| Vaksinasi/ Imunisasi
| style="text-align: right;" | 2.500
| / Ekor
|-
| 5
| Pengobatan/ Promotif
| style="text-align: right;" | 2.500
| / Ekor
|-
| 6
| Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" | 1.000
| / Spl
|-
| 7
| Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 5.000
| /Sertifikat
|-
| 8
| Jasa Kandang
| style="text-align: right;" | 1.000
| /hr /ekr
|-
|
| style="font-weight:bold;" | Jenis Uji Diagnostik
| style="text-align: right;" |
|
|-
| 9
| Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp
| style="text-align: right;" | 7.500
| / Sampel
|}
|}
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor Ular#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 12 Maret 2025 04.40

Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Ular

HS. Code : 0106.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi SATLN/CITES
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
    • Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
    • Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  5. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)

C. Produk Layanan :

      K-9.2

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 1.000 Per ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat