Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kulit Mentah: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 40: Baris 40:
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]]
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 11 September 2019 07.22

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Kulit Mentah

HS. Code  : 4104.00.00


A. Persyaratan :

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
  5. Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


C. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-14


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)