SPP Impor Kulit Jadi (Finished): Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Kulit Jadi (Finished) '''HS. Code''' : 4107.19.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Serti...' |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diperbaharui Tanggal 28 April 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
: | '''Media Pembawa : Finish Leather ( belum menjadi produk )''' | ||
''' | '''HS. Code : 4104.11.10''' | ||
: | '''A. Persyaratan :''' | ||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
: | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a) | |||
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic serta kelayakan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
#* Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
# Sending data ke Portal INSW | |||
'''C. Produk Layanan''' | |||
K-9.2 | |||
''' | '''D. Waktu Layanan : 1-3 Hari''' | ||
''' | '''E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024''' | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|No | |||
|Uraian | |||
|Biaya (Rp) | |||
|Satuan | |||
|- | |- | ||
| | |1 | ||
| | |Pemeriksaan Fisik Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri | ||
| | |100 | ||
| | |Per kilogram | ||
|- | |- | ||
| | |2 | ||
| Dokumen Tindakan Karantina | |Dokumen Tindakan Karantina | ||
|5.000 | |||
| | |Per sertifikat | ||
|} | |} | ||
Revisi terkini sejak 29 April 2025 07.10
Diperbaharui Tanggal 28 April 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Finish Leather ( belum menjadi produk )
HS. Code : 4104.11.10
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a)
- Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic serta kelayakan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
- Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan
K-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri | 100 | Per kilogram |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |