Tindakan

SPP Impor Susu Olah (Milk): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Susu Olah (milk) '''HS. Code ''': 0402.99.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat...'
 
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 95: Baris 95:
| / Sampel
| / Sampel
|}
|}
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:50%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|Kembali]]</span></div>

Revisi per 10 September 2019 09.15

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Susu Olah (milk)

HS. Code : 0402.99.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  5. Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
  6. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. PenerbitanSPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
  6. Pemeriksaanfisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14),kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.
  7. Untuk jalur prioritas, setelah terbit KH-2 langsung diterbitkan KH-14 (Pelepasan).


D. Produk Layanan

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-14

E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10 / kg
2 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen 1.000 / Sampel
3 Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi 1.000 / m3
4 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat
Jenis Uji Diagnostik
5 TPC 125.000 / Sampel
6 E. coli 125.000 / Sampel
7 Salmonella sp 125.000 / Sampel