SPP Impor Susu Olah (Milk): Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Susu Olah (milk) '''HS. Code ''': 0402.99.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 95: | Baris 95: | ||
| / Sampel | | / Sampel | ||
|} | |} | ||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top ]]</span></div> | |||
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:32px; left:50%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|Kembali]]</span></div> | |||
Revisi per 10 September 2019 09.15
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Susu Olah (milk)
HS. Code : 0402.99.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- PenerbitanSPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
- Pemeriksaanfisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14),kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.
- Untuk jalur prioritas, setelah terbit KH-2 langsung diterbitkan KH-14 (Pelepasan).
D. Produk Layanan
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-14
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 2 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Sampel |
| 3 | Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi | 1.000 | / m3 |
| 4 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
| Jenis Uji Diagnostik | |||
| 5 | TPC | 125.000 | / Sampel |
| 6 | E. coli | 125.000 | / Sampel |
| 7 | Salmonella sp | 125.000 | / Sampel |