SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 48: | Baris 48: | ||
'''E. Waktu Layanan : 3 Hari''' | '''E. Waktu Layanan : 3 Hari''' | ||
'''F. | '''F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | ||
[[Berkas:Susu.png|nirbing|1133x1133px]] | [[Berkas:Susu.png|nirbing|1133x1133px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 06.54
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteurization)
HS. Code : 0402.99.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
- Packing List;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
