SPP Ekspor - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 49: | Baris 49: | ||
[[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]] | [[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]] | ||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]] | |||
<br /> | |||
Revisi per 9 September 2019 05.41
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Pakan Ternak
HS. Code : 2309.01.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Cargo manifest;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
- Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-13
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

