Tindakan

SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52: Baris 52:


[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]]
[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]]
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
<br />

Revisi per 9 September 2019 05.35

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Unggas (Burung/Ayam)

HS. Code  : 0106.00.19/0106.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Packing List;
  2. Invoice;
  3. SATS-LN;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)