Tindakan

SPP Ekspor - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 53: Baris 53:
'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


(untuk negara selain RRT)
 




Baris 59: Baris 59:


<br />
<br />
(untuk negara selain RRT)

Revisi per 5 September 2019 07.24

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Sarang burung walet

HS. Code  : 0410.00.10



A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
  2. Packing List;
  3. Invoice;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)





(untuk negara selain RRT)