Tindakan

Prosedur Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
|
|
='''[[Tindakan Karantina Hewan]]'''=
='''[[Tindakan Karantina Hewan]]'''=
Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


*''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang-undang Nomer 16 Tahun 1992]]''
 
[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17]]


|-
|-

Revisi per 5 September 2019 08.29


landing rek

Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Standar Pelayanan Publik

Prosedur Standar

  • Aturan atau kebijakan lainnya.