SPP Impor Madu: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 64: | Baris 64: | ||
|/Sertifikat | |/Sertifikat | ||
|} | |} | ||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top ]]</span></div> | |||
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:85%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|Kembali]]</span></div> | |||
Revisi per 10 September 2019 09.26
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Madu
HS. Code : 0409.00.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-4.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW.
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-14
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 100.000 | / kg |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |