Tindakan

SPP Impor Tanduk: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 63: Baris 63:
|/Sertifikat
|/Sertifikat
|}
|}
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:85%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|Kembali]]</span></div>

Revisi per 10 September 2019 09.26

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Tanduk

HS. Code  : 0506.10.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-4.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW.


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-14


E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 100.000 / kg
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat