SPP Impor Daging Kanguru (Frozen): Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 91: | Baris 91: | ||
|/ Sampel | |/ Sampel | ||
|} | |} | ||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|al=|tepi|pus]] | |||
<br /> | |||
[[#top|PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR]] | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top ]]</span></div> | |||
Revisi per 10 September 2019 08.57
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Daging Kanguru (Frozen)
HS. Code : 0204.30.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Dilakukan TKH di instalasi.
- Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-7
- KH-14
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 2 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Sampel |
| 3 | Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi | 1.000 | / m3 |
| 4 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
| Jenis Uji Diagnostik | |||
| 5 | Kemurnian | 125.000 | / Sampel |
| 6 | PCR | 400.000 | / Sampel |
| 7 | Salmonella sp | 125.000 | / Sampel |
