SPP Domestik Keluar - Burung: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 53: | Baris 53: | ||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | <div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | ||
Revisi per 11 September 2019 05.53
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Burung
HS. Code : 01063900
A. Persyaratan :
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Hasil Laboratorium;
- Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

