Tindakan

SPP Domestik Keluar - Daging Ayam Olahan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42: Baris 42:
<br />
<br />
[[Berkas:Olahan.png|kiri|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Olahan.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
 
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />

Revisi per 11 September 2019 06.01

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Daging Ayam Olahan

HS. Code  : 2071.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)