SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 8: | Baris 8: | ||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen | |||
## Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
## Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
## Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan | |||
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
KH-2 | |||
: | '''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | ||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | |||
|5.000 | |||
|per kilogram | |||
|- | |||
|2 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 51: | Baris 67: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
Revisi per 13 Februari 2025 04.19
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Sarang Burung Walet
HS. Code : 4100.01.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
