Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''




Baris 7: Baris 8:
'''HS. Code        : 1012.90.00'''
'''HS. Code        : 1012.90.00'''


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
# Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan


'''A.    Persyaratan :'''
:#Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
'''B.    Dokumen Lain :'''


:#Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar;
'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)




'''C.   Prosedur :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1.
             KH-9.2
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
:#Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari


'''D.    Produk Layanan :'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''  
|-
|1
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


:# KH-1
:# KH-2
:# KH-5
:# KH-14


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp kuda.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]]
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|pus]]
<br />
<br />


Baris 59: Baris 57:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Masuk - Kuda#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 19 Februari 2025 04.51


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Kuda

HS. Code  : 1012.90.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  5. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat