SPP Domestik Masuk - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 8: | Baris 8: | ||
'''A. | '''A.Persyaratan :''' | ||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2) | |||
'''B. | '''B. Prosedur :''' | ||
# Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
KH-9.2 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan : ''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | <br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|pus]] | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area | |||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 45: | Baris 56: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[SPP Domestik Masuk - Telur Tetas#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
Revisi per 19 Februari 2025 06.17
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Telur Tetas
HS. Code : 0407.11.00
A.Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
