Tindakan

SPP Ekspor - Ular: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 2: Baris 2:




[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|nirbing|364x364px]]


'''Media Pembawa    : Ular'''
'''Media Pembawa    : Ular'''
Baris 11: Baris 13:
'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
1.   Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


2.   Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.


3.   Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''B. Dokumen Lain :'''
4.   Impor permit dari negara tujuan jika ada


:#Packing List;
5.   Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA
:#Invoice;
:#SATS-LN;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


6.   Packing list, invoice, BL


'''B. Prosedur :'''


'''C. Prosedur :'''
1.      Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
2.      Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


3.      Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)


4.      Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)


'''D. Produk Layanan :'''
5.      Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)


::#KH-1
6.      Apabila hasil pemeriksaan administrative lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan
::#KH-2
::#KH-11


7.      Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


'''C.. Produk Layanan :'''


'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''
      KH-1


'''F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
'''D. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
 
{| class="wikitable"
 
|'''No'''
[[Berkas:Ular.png|nirbing|1145x1145px]]
|'''Uraian'''
 
|'''Biaya'''
<br />
|'''Satuan'''  
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil
|500
|per ekor
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 61: Baris 69:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Ular#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 22 Oktober 2025 01.54

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Ular

HS. Code  : 0106.20.00


A. Persyaratan :

1.   Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.

2.   Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

3.   Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

4.   Impor permit dari negara tujuan jika ada

5.   Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA

6.   Packing list, invoice, BL

B. Prosedur :

1.      Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6

2.      Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6

3.      Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)

4.      Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5.      Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)

6.      Apabila hasil pemeriksaan administrative lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan

7.      Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil 500 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat