Tindakan

SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


Baris 9: Baris 13:




'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A. Persyaratan :'''


 
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''B. Dokumen Lain :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
 
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Packing List;
# Impor permit dari negara tujuan jika ada
:#Invoice;
# Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
:#SATS-LN;
# Packing list, invoice, BL
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
 
 
 
'''C. Prosedur :'''
 
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)




'''B. Prosedur :'''


'''D. Produk Layanan :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 ,A6
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 ,A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
#* Dilakukan pengujian  PCR AI
#* Apabila hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan    penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


::#KH-1
::#KH-2
::#KH-11


'''C.. Produk Layanan :'''


      KH-1 


'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''
'''D. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan unggas
|1.000
|per sampel
|-
|2
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil
|3.000
|per ekor
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time
|425.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


'''F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]]


<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 61: Baris 81:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam)#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 4 Maret 2025 07.37

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Unggas (Burung/Ayam)

HS. Code  : 0106.00.19/0106.20.00



A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Impor permit dari negara tujuan jika ada
  5. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
  6. Packing list, invoice, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 ,A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 ,A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
    • Dilakukan pengujian  PCR AI
    • Apabila hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan unggas 1.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil 3.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat