Tindakan

SPP Ekspor - Bulu Bebek: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






'''Media Pembawa    : Bulu Bebek'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


'''HS. Code        : 0505.10.10'''




'''Media Pembawa    : Bulu Bebek'''


'''A. Persyaratan :'''
'''HS. Code        : 0505.10.10'''  
 
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
 
 
 
'''B. Dokumen Lain :'''
 
:#Packing List;
:#Invoice;
:#Surat Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
 


'''A.   Persyaratan :'''


'''C. Prosedur :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice
# Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan)


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
'''B. Prosedur :'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil      pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat      angkut  memenuhi persyaratan      dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


'''D. Produk Layanan :'''


::#KH-1
'''C. Produk Layanan :'''
::#KH-2
::#KH-12


                 KH-2




'''E.   Waktu Layanan   : 3 Hari'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


[[Berkas:Bulu bebek.png|nir|jmpl|1138x1138px]]
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan
|50
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />
<br />


<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 62: Baris 69:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Bulu Bebek#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 4 Maret 2025 07.17

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Bulu Bebek

HS. Code  : 0505.10.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice
  4. Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan)

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

                 KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan 50 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat