Tindakan

SPP Ekspor - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






'''Media Pembawa    : Sarang burung walet'''


'''HS. Code    : 0410.00.10'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''






'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet Tujuan China'''


 
'''HS. Code    : 0410.00.10'''
'''A. Persyaratan :'''
 
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






'''B. Dokumen Lain :'''
'''A.   Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
:#Packing List;
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
:#Invoice;
# Khusus  pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC ('''General Administration of Customs of the People's Republic of China)'''
:#Import Permit dari negara tujuan;
# Packing List, Invoice, BL
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Catatan Pemanasan
# Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
# Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)




'''B. Prosedur :'''


'''C. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


7. Sending data ke portal INSW




'''D. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


::#KH-1
# KH-12
::#KH-2
::#KH-12




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''  
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan  Sarang Burung Walet  
|5.000
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|} 




[[Berkas:Sarang.png|nirbing|1134x1134px]]
<br />
(untuk negara selain RRT)


<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 69: Baris 79:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 4 Maret 2025 07.21

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Tujuan China

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
  4. Packing List, Invoice, BL
  5. Catatan Pemanasan
  6. Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
  7. Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

7. Sending data ke portal INSW


C. Produk Layanan :

  1. KH-12


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat