Tindakan

SPP Ekspor - Kulit Jadi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025''




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''




Baris 9: Baris 11:




'''A. Persyaratan :'''
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






'''B. Dokumen Lain :'''
'''A.   Persyaratan :'''


:#Cargo manifest;
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
:#Invoice;
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
:#Import Permit dari negara tujuan;
# Packing List, Invoice
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''C. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat      angkut  memenuhi persyaratan      dilakukan pembebasan




'''D. Produk Layanan :'''
6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


#KH-1
#KH-2
#KH-12


'''C. Produk Layanan :'''


                 KH-2


'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''


'''F.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari




'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


[[Berkas:Kulit j.png|nirbing|1140x1140px]]
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan  lainnya
|15
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}




Baris 63: Baris 74:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Kulit Jadi#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 4 Maret 2025 06.45

Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4107.19.00



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

                 KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan lainnya 15 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :

Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam

Kembali