Tindakan

SPP Impor Kulit Sapi Garaman: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
''Diupdate Tanggal 12 Maret 2025''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa  ''': Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)
'''Media Pembawa  ''': Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)
Baris 8: Baris 17:




'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''  


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''  


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/ tempat pengolahan di daerah Negara asal;
# Pengguna jasa membuat  Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
:#Invoice;
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
:#Packing List;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dilakukan tindakan karantina
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76)
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW


'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
'''C. Produk Layanan :'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
:#Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang berada di TPK.
:#Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk '''Media Pembawa''' yang berada di TPK.
:#Dilakukan TKH di instalasi.
:#Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.


'''D. Produk Layanan :'''
'''     ''' K-9.2


:#KH-1
:#KH-2
:#KH-5
:#KH-7
:#KH-14


'''E. Waktu Layanan'''   : 3 Hari
'''D. Waktu Layanan  :''' 3 Hari  


'''F. Biaya Pelayanan''' : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)<br>
 
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" |1
|1
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" |5.000
|50
|/ Ekor
|Per kilogram
|-
|-
| style="text-align: right;" |2
|2
|Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" |1.000
|/ Spl
|-
| style="text-align: right;" |3
|Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" |5.000
|5.000
|/Sertifikat
|Per sertifikat
|-
|}  
| style="text-align: right;" |
| style="font-weight:bold;" |Jenis Uji Diagnostik
| style="text-align: right;" |
|
|-
| style="text-align: right;" |4
|Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp
| style="text-align: right;" |7.500
|/ Sampel
|-
| style="text-align: right;" |5
|PCR
| style="text-align: right;" |400.000
|/ Sampel
|}


<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 90: Baris 77:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
[[SPP Impor Kulit Sapi Garaman#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 12 Maret 2025 05.48

Diupdate Tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR



Media Pembawa : Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)

HS. Code  : 4101.20.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76)
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW


C. Produk Layanan :

      K-9.2


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 50 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat