SPP Impor Semen: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'' | ''Diperbaharui 15 April 2025'' | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | |||
: | [[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | ||
: | '''Media Pembawa ''': Semen | ||
'''HS. Code ''': 0511.10.00 | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis | |||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA | |||
''' | '''B. Prosedur :''' | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76), | |||
#* Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan | |||
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic serta kelayakan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
# Sending data ke Portal INSW | |||
'''C. Produk Layanan''' | |||
K-9.2 | |||
''' | '''D. Waktu Layanan : 1-3 Hari''' | ||
''' | '''E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024''' | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|No | |||
|Uraian | |||
|Biaya (Rp) | |||
|Satuan | |||
|- | |- | ||
|1 | |||
| Pemeriksaan Fisik | |Pemeriksaan Fisik | ||
|100.000 | |||
| | |Per kemasan | ||
|- | |- | ||
|2 | |||
| Dokumen Tindakan Karantina | |Dokumen Tindakan Karantina | ||
|5.000 | |||
| | |Per sertifikat | ||
|} | |} | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]] | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor | |||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 72: | Baris 72: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top ]]</span></div> | [[SPP Impor Semen#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2025 06.57
Diperbaharui 15 April 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Semen
HS. Code : 0511.10.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
- Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
- Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic serta kelayakan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
- Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan
K-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 100.000 | Per kemasan |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |
