Tindakan

Page test: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
== INFOKAWAN ==
__FORCETOC__
== ''ini test lho'' ==
=== '''isinya test ya''' === <br>


{| class="wikitable"
==== '''''lebih dalam''''' ====
|-
|[[Berkas:Peraturan.jpg|nirbing]]
|'''[[Peraturan Karantina Hewan]]'''
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.
 
|-
|[[Berkas:Pemeriksaan Hewan.jpg|nirbing]]
|'''Tindakan Karantina Hewan'''
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
 
|-
|[[Berkas:Laboratoriumkh.jpg|nirbing]]
|'''Laboratorium'''
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
|}

Revisi per 21 Agustus 2019 01.24

ini test lho

=== isinya test ya ===

lebih dalam