Hierarki Peraturan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) |
1nilamsari (bicara | kontrib) |
||
| Baris 85: | Baris 85: | ||
::(g) Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (COVID-19) No. 1487/KR.120/K/01/2020 | ::(g) Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (COVID-19) No. 1487/KR.120/K/01/2020 | ||
4. Ruang Lingkup | |||
:Ruang lingkup SOP penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19) yang masuk melalui tempat pemasukan/pengeluaran wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya meliputi Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. | |||
5. Sasaran | |||
:Sasaran utama penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19)melalui tempat pemasukan/pengeluaran di wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya adalah sebagai dasar Petugas Karantina Medik dan Paramedik Veteriner untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pelayanan Karantina Pertanian dapat tercapai secara optimal. | |||
6. Prosedur | |||
:a. Kepala Balai melalui Penanggung Jawab Wilayah Kerja memberikan penugasan kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner (PV) melalui KH2 | |||
:b. Paramedik Veteriner berdasarkan penugasan melakukan pengumpulan data jadual kedatangan alat angkut dari negara tertular COVID-19 | |||
:c. Disamping jadual kedatangan MP HPHK, PV melakukan identifikasi MP-HPHK dari negara tertular, cargomanifest dan barang bawaan penumpang | |||
:d. Medik Veteriner (MV) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila tidak lengkap dan tidak absah maka berkas diserahkan ke Kasie Wasdak, apabila dokumen lengkap dan absah maka dilakukan tindakan selanjutnya. | |||
:e. Paramedik Veteriner melakukan desinfeksi terhadap MP HPHK dan kemasan. Kendaraan yang akan membawa MP disucihama dan petugas menggunakan APD (sarung tangan dan masker) | |||
:f. Media pembawa yang berada di cargo/terminal dilakukan pemeriksaan fisik oleh MV dibantu oleh PV dan apabila perlu dilakukan tindakan karantina lebih lanjut maka diterbitkan KH7, Surat Perintah Masuk Karantina Hewan di tandatangani oleh Medik Veteriner penanggung jawab kegiatan. | |||
:g. Dalam pengangkutan MP ke Instalasi KH di kawasan Bandara/Pelabuhan dibawah pengawasan petugas karantina | |||
:h. Di Instalasi karantina MP HPHK (Hewan atau produk hewan) dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakuan berupa emeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Selama dalam pelaksanaan tindakan karantina di iKH petugas karantina menggunakan APD | |||
:i. Sampel uji kemudian di kirim ke laboratorium untuk pengujian laboratorium dengan PCR. | |||
:j. Medik Veteriner melakukan diagnosa terhadap hewan berdasarkan hasil perlakuan dan hasil uji laboratorium. Hasil uji laboratorium dapat menjadi penentu tindakan selanjutnya | |||
:k. Pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan dan pengujian laboratorium dilakukan analisa dan rekomendasi serta penilaian oleh Medik Veteriner Madya. Verifikasi ini untuk menjamin bahwa pelepasan MP sudah memenuhi persyaratan tindakan karantina. | |||
:l. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif maka media pembawa tersebut harus di tolak (KH-9a dan 9b). Apabila pemilik tidak dapat melaksanakan reekspor MP sampai batas waktu yang ditentukan maka MP tersebut harus dimusnahkan (KH-10a dan 10b) | |||
:m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14. | |||
:n. Medik Vetriner yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14) | |||
:o. Bedahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina sesuai dengan | |||
Revisi per 2 Juni 2020 06.48
Undang - Undang | |
Peraturan Pemerintah | |
Peraturan Menteri | |
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
| |
Aturan Daerah | |
Aturan LainnyaSOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA1. Latar Belakang
2. Tujuan
3. Dasar Hukum
4. Ruang Lingkup
5. Sasaran
6. Prosedur
|


